Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel TUNJANGAN GURU, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014
link : Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Anda sekarang membaca artikel Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2014/04/pembayaran-tunjangan-profesi-reguler.html?hl=ar
Judul : Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014
link : Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014
Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020. Berikut ini informasi terbaru tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2014 sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2012-2013. Informasi ini bersumber dari http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/2446. Langsung saja kita lihat informasi selengkapnya berikut ini:
Kepada Yth.
Saudara Gubernur DKI Jakarta
Saudara Bupati
Saudara Walikota
di
seluruh Indonesia
Dengan terbitnya :
bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 April 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh
Sumber https://www.smk-grobogan.net/Kepada Yth.
Saudara Gubernur DKI Jakarta
Saudara Bupati
Saudara Walikota
di
seluruh Indonesia
Dengan terbitnya :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
- Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;
- SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
- SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 April 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Demikianlah Artikel Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014
Sekianlah artikel Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2014/04/pembayaran-tunjangan-profesi-reguler.html?hl=ar
إرسال تعليق