Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara

Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Konstitusi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara
link : Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara

Baca juga


Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tongsampah - Okey kali ini akan dibahas beberapa istilah hukum tatanegara yang ada di berbagai belahan dunia. Secara umum Hukum Tatanegara sering disebut juga Hukum Negara yang disebut STAATSRECHT (Bhs. Belanda) diantaranya STAATSRECHT IN RUIMERE ZIN yang artinya Hukum Tatanegara dalam Arti Luas, dan STAATSRECHT IN ENGERE ZIN yang artinya Hukum Tatanegara dalam arti Sempit.

Dalam penggunaan istilah hukum Negara digunakan untuk membedakan dari pengertian Hukum Tatanegara dalam Arti Sempit sedang kan istilah Hukum Tatanegara Biasanya Diikuti dengan Kalimat dalam Arti Luas, dengan demikian Sama artinya dengan Hukum Negara di Atas. Kedua istilah tersebut tidak berbeda secara prinsip, karena hukum negara dan hukum tatanegara dalam arti luas mengandung arti yang sama.

Staatsrecht yang diartikan hukum tatanegara dalam kepustaakaan hukum belanda mencakup ilmu hukum tatanegara (staatsrechtsweetenschap). Mengkaji hukum tatanegara secara keilmuan, karenanya mempunyai obyek dan metode kajian tersendiri. Hukum tatanegara secara umum, belum terikat dengan negara terentu.
hukum tatanegara positif (positief staatsrecht). Membahan konstitusi yang berlaku di negara tertentu.

Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara

Di PRANCIS disebut Droit Constitutioneiel (Hukum Tatanegara) & Droit Administratif (Hukum Administrasi Negara). Sedangkan di INGGRIS disebut dengan Constitutioneil Law (Konstitusinya Lebih Menonjol) & State Law (Hukum Negaranya Lebih Menonjol). dan di JERMAN disebut Verfassungsrecht (Hukum Tatanegara) & Vervaltungsrecht (Hukum Administrasi Negara).

Mungkin hanya itu yang bisa dijelaskan dalam Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara. Apabila ada kekurangan atau kritik silahkan komentar di bawah ini.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.



Demikianlah Artikel Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara

Sekianlah artikel Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2014/05/istilah-hukum-tatanegara-di-beberapa.html

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama