INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI
link : INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI
Anda sekarang membaca artikel INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/02/ini-juknis-resmi-peralihan-status-pns.html?hl=ar
Judul : INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI
link : INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI
INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI
Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki
Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN
Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016
Demikianlah Artikel INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI
Sekianlah artikel INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel INI JUKNIS RESMI PERALIHAN STATUS PNS GURU DAN PTK DIKMEN DARI KAB/KOTA MENJADI PNS PROVINSI dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/02/ini-juknis-resmi-peralihan-status-pns.html?hl=ar
إرسال تعليق