PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA

PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA
link : PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA

Baca juga


PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA

Penunjukkan Pelaksana Tugas atau PLT dan Pelaksana Harian atau PLH pada prinsipnya adalah untuk menghindari jangan sampai roda suatu organisasi (pemerintahan) tidak berjalan. Penunjukkan PLH mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016 tentang Pelaksana Harian (PLH), sedangkan Penunjukkan Pelaksana Tugas atau PLT mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor K.26-20N.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 (link download kedua surat tersebut ada pada akhir tulisan ini)


Demikianlah Artikel PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA

Sekianlah artikel PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/02/perbedaan-pelaksana-harian-plh-dan.html

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama