PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
link : PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, selanjutnya disebut dengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anda sekarang membaca artikel PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/02/perpres-nomor-72-tahun-2013-tentang.html
Judul : PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
link : PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, selanjutnya disebut dengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah Artikel PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Sekianlah artikel PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/02/perpres-nomor-72-tahun-2013-tentang.html
Posting Komentar