SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA

SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA
link : SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA

Baca juga


SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA

Berdasarkan UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat (03). “Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi pasal tersebut.


Demikianlah Artikel SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA

Sekianlah artikel SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/02/surat-edaran-menpanrb-no-022016-tentang.html?hl=ar

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم