BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN

BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN
link : BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN

Baca juga


BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN

Besaran dan kriteria tujangan kematian dan kecelakaan bagi PNS / ASN yang sedang melaksanakan pekerjaan salah satunya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.


Demikianlah Artikel BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN

Sekianlah artikel BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/06/besaran-dan-kriteria-tunjangan-kematian.html

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama