PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS

PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS
link : PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS

Baca juga


PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Sekretaris Jendral telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam Surat disampikan bahwa dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"


Demikianlah Artikel PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS

Sekianlah artikel PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/07/perubahan-mekanisme-pengesahan-sk.html

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama