SURAT MENPANRB TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

SURAT MENPANRB TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SURAT MENPANRB TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SURAT MENPANRB TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
link : SURAT MENPANRB TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

Baca juga


SURAT MENPANRB TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


Demikianlah Artikel SURAT MENPANRB TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

Sekianlah artikel SURAT MENPANRB TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SURAT MENPANRB TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/09/surat-menpanrb-tentang-pengisian.html

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama