PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016 - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Sertifikasi Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
link : PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
Anda sekarang membaca artikel PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016 dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/12/permendikbud-nomor-29-tahun-2016.html
Judul : PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
link : PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
Pasal
1 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat
Sebelum Tahun 2016 menyatakan yang
dimaksud dengan:
1. Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang
diangkat sebelum tahun 2016.
Demikianlah Artikel PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
Sekianlah artikel PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016 dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2016/12/permendikbud-nomor-29-tahun-2016.html
Posting Komentar