INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD

INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD
link : INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD

Baca juga


INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD

SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.


Demikianlah Artikel INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD

Sekianlah artikel INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2017/01/ini-bedanya-sumbangan-bantuan-dan.html?hl=ar

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم