Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah)

Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel KEMENAG, Artikel PPDB, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah)
link : Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah)

Baca juga


Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Download Juknis PPDB 2019 Kemenag atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 Madrasah atau PPDB Kemenag 2019/2020 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Melalui Kementerian Agama guna sebagai acuan dan petunjuk dalam melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 di lingkup Kementerian Agama.
 Kemenag atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah)
Juknis PPDB 2019 Kemenag


Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.


2. Penerimaan Peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
a. Obyektivitas, artinya bahwa penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari sebaga penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Tidak Diskriminatif, artinya penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

3. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

4. Kriteria madrasah yang dapat mengajukan dispensasi adalah sebagai berikut:
a. Madrasah memiliki akreditasi A
b. Rasio pendaftar dengan daya tampung minimal 3:1

5. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. Persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan Peserta Didik Baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya.

6. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional dibawah koordinasi Direktorat Jenderal pendidikan Islam.

Persyaratan PPDB 2019 Kemenag

1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan Calon Peserta didik baru pada RA adalah sebagai beriktu:
a. erusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan PPDB 2019 Tingkat MI adalah:
a. Calon Peserta Didik Baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengna mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengna rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Untuk selengkapnya mengenai Juknis PPDB 2019 Kemenag silahkan untuk mendownloadnya melalui tautan dibawah ini:

Juknis PPDB 2019 Kemenag [Download]

Demikian Informasi mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru / Juknis PPDB 2019 Kemenag yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.



Demikianlah Artikel Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah)

Sekianlah artikel Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2019/04/juknis-ppdb-2019-kemenag-penerimaan.html?hl=ar

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم