Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud

Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel dokumen, Artikel PPDB, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud
link : Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud

Baca juga


Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini kami bagikan Surat Edaran Mendikbud yang berisi Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020. 

Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
  4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
  5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
  7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.


Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru



Link download Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ----disini

Demikian informasi tentang Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.



Demikianlah Artikel Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud

Sekianlah artikel Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2019/04/mekanisme-penerimaan-peserta-didik-baru.html

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama