Layanan Penanganan Kasus Hukum - Hallo sahabat Tinta Network, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Layanan Penanganan Kasus Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel notaris, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Layanan Penanganan Kasus Hukum
link : Layanan Penanganan Kasus Hukum
Syahendra Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer yang melayani jasa lawyer penanganan permasalahan hukum seperti permasalahan pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang.
penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengabsahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak,jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), permasalahan perusahaan, sengketa bisnis dan lain-lain.
Sebagai kantor Pengacara Syahendra Law Firm akan membantu klien sebagai lawyer atau kuasa hukum untuk mewakili dan memperjuangkan hak dan kepentingan klien baik secara non litigasi maupun secara litigasi dimuka Pengadilan.
Anda sekarang membaca artikel Layanan Penanganan Kasus Hukum dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2019/10/layanan-penanganan-kasus-hukum.html?hl=ar
Judul : Layanan Penanganan Kasus Hukum
link : Layanan Penanganan Kasus Hukum
Layanan Penanganan Kasus Hukum
Syahendra Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer yang melayani jasa lawyer penanganan permasalahan hukum seperti permasalahan pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang.
penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengabsahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak,jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), permasalahan perusahaan, sengketa bisnis dan lain-lain.
Sebagai kantor Pengacara Syahendra Law Firm akan membantu klien sebagai lawyer atau kuasa hukum untuk mewakili dan memperjuangkan hak dan kepentingan klien baik secara non litigasi maupun secara litigasi dimuka Pengadilan.
Berikut ini beberapa kasus / perkara hukum yang dapat kami tangani adalah :
- PERKARA PIDANA UMUM
- KASUS PIDANA KHUSUS
- PERKARA PERDATA
- PERKAWINAN & PERCERAIAN
- KELUARGA & WARISAN
- KASUS PERTANAHAN
- TATA USAHA NEGARA
- HUKUM PERJANJIAN
- BISNIS & PERUSAHAAN
- DAN LAIN SEBAGAINYA
Dalam penanganan permasalahan hukum kami akan mengkhususkan penyelesaian penanganan perkara dengan teknik non litigasi dan kekeluargaan, sebelum menempuh upaya hukum baik secara pidana ke Kepolisian ataupun secara perdata ke Pengadilan setempat.
Dalam penanganan permasalahan hukum kami bakal mengenakan ongkos lawyer yang bakal kami sesuaikan dengan besar kecilnya kasus, rumit tidaknya persoalan hukum, serta kemapuan klien secara financial.
Kunjungi Website kami di syahendralawfirm.com
Telp/Whatsapp : 0852 – 6562 – 9000
Demikianlah Artikel Layanan Penanganan Kasus Hukum
Sekianlah artikel Layanan Penanganan Kasus Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Layanan Penanganan Kasus Hukum dengan alamat link https://tintanetwork.blogspot.com/2019/10/layanan-penanganan-kasus-hukum.html?hl=ar
إرسال تعليق